Izin usaha pabrik air minum kemasan

Home » Mesin Pabrik air minum dalam kemasan AMDK » Izin usaha pabrik air minum kemasan

Izin usaha air minum dalam kemasan merupakan hal yang harus menjadi perhatian dari pengusaha dalam memulai usaha tersebut.

Pada artikel kali ini, kami akan membahas secara umum beberapa hal atau izin yang diperlukan dalam membuat pabrik air minum.

Saat pabrik air minum mendistribusikan produk ke distributor atau agen didaerahnya, maka diperlukan “Izin Edar air minum kemasan”.

PT Tanindo Anugerah Nusantara
izin usaha pabrik air minum kemasan

Air minum dalam kemasan termasuk kategori MD (Makanan dalam), apakah yang menjadi syarat dari didapatkannya izin edar ?,

Yang mana berarti produk tersebut berskala besar dan memproduksi sendiri produknya, Maka diperlukan Izin dari SNI dan Badan POM Pusat.

Setelah memiliki Sertifikasi SNI, BPOM selanjutnya dapat dilengkapi dengan sertifikasi KAN, ISO 9001/2005 tentang Managemen Mutu maupun sertifikat halal LPPOM MUI.

Izin edar dari perusahaan harus di dapatkan sebelum perusahaan ingin mengedarkan produk mereka.

Berikut beberapa dokument izin usaha pabrik air minum kemasan yang harus diperhatikan, antara lain :

NoIzin-izin yang diperlukan dalam mengurus pabrik amdk.
1Izin Prinsip
2Surat Izin Pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).
3Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan,
4Kesesuaian Tata ruang
5Izin lingkungan ( UKL-UPL ) / AMDAL
6Akte Perusahaan
7SK Kehakiman
8NIB ( Nomor Induk Berusaha )
9SKDU ( Surat Keterangan Domisili Usaha )
10IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
11IUI (Izin Usaha Industri) atau TDI (Tanda Datar Industri) terlampir IMB bangunan
12Hasil Pemeriksaan Laboratorium Air Minum dari Dinas Kesehatan PERMENKES No. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
13Daftar Sarana dan Prasarana
14HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual )
15Permohonan Sertifikat penggunaan produk tanda (SPPT )SNI kepada lembaga sertifikasi produk pusat standarisasi ( LSPro-pustan) departemen perindustrian ( Deperin) seperti yang dipaparkan dalam document LSPro-Pustan/P.19
16Badan POM ( Pengawas obat dan makanan )
17MUI Halal – LPPOM MUI.
Izin yang diperlukan dalam pembuatan pabrik air minum dalam kemasan.

Beberapa dokument tersebut harus menjadi perhatian bagi pengusaha yang baru mau memulai usaha ini.

dokument harus diketahui dengan benar, apakah usaha tersebut sesuai dengan ketentuan dari pemerintah atau tidak. Jikalau ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat dipastikan perusahaan itu tidak akan dapat beroperasi.

Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan izin usaha pabrik air minum dalam kemasan. semoga ulasan kami dapat membantu saudara dan memberikan arahan dalam pengurusan izin pabrik air minum kemasan.


Baca Juga :

  1. Penjelasan Pabrik air minum dalam Kemasan secara umum.
  2. Strategi branding & Brand Awareness Perusahaan Amdk.
  3. Investasi / modal usaha untuk membangun pabrik amdk.
  4. Desain ruangan pabrik air minum amdk.
  5. Standar design GMP (Good Manufacturing Practice) dan CPPOB dalam Food Industri Air minum dalam kemasan.
  6. Penjelasan dan Penerapan ISO pada perusahaan air minum.
  7. Penerapan OHSAS untuk kesehatan dan keselamatan kerja Karyawan.
  8. Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis ( HACCP ) Perusahaan Air minum
  9. Perilaku dan Budaya konsumen dalam membeli air minum kemasan.
  10. Strategi pemasaran air minum kemasan.
  11. Pentingnya Analisis pesaing air minum kemasan.
  12. Cara membuat studi kelayakan bisnis air kemasan.
  13. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola manajemen pabrik amdk.
  14. Apa penyebab pabrik air minum bangkrut ? Kenali penyebabnya.
  15. Biaya produksi air minum kemasan gelas, botol dan gallon.
  16. Izin usaha pabrik air minum kemasan.
  17. Jenis-jenis air minum kemasan.
  18. Kualitas sumber air kemasan.
  19. Cara menentukan lokasi pabrik air minum yang ideal
  20. Target pangsa pasar air minum kemasan.
  21. Peralatan laboraturium pabrik air kemasan.
  22. Proposal bisnis usaha air minum kemasan.
  23. Dokument UKL UPL Perusahaan Air minum kemasan.